Pertanyaan:
Saya menyimpan uang di bank syariah, karena alasan keamanan. Tiap bulan, saya hitung bagi hasilnya untuk saya pisahkan karena, menurut para ustadz yang saya tanya, bagi hasil dari bank syariah hanya namanya saja, sesungguhnya itu masih seperti bunga pada bank konvensional. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah uang hasil bagi hasil bank syariah saya gunakan untuk membayar Pajak Pendapatan Pribadi karena saya mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, red) pribadi? Syukran sebelumnya.
Ningsih
***
Jawaban:
Bismillah.
Jika kita telah memahami bahwa uang bagi hasil itu hakikatnya adalah riba maka uang tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang manfaatnya kembali ke pemilik uang (riba), apapun bentuknya, termasuk pembayaran pajak.
Karena itu, uang bagi hasil tadi tidak boleh digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan Pribadi. Allahu a’lam.
Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.
Tim Dakwah PM
***
Tanggapan:
Sedikit menambahkan pertanyaan bagi Ustadz Ammi hafizhahullahu wa nafa’allahu bihi.
Ustadz, bagaimana istinbat pengharaman uang riba yg digunakan sebagai pembayaran pajak, padahal:
Pertama, berkenaan dengan pajak, bukankah pajak dalam artian seperti yg diterapkan oleh negeri ini adalah pajak yang tidak diterima di dalam syara‘ (syariat Islam, red), dan bahkan termasuk kezaliman terhadap kaum muslimin –sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Fadhilatul Ustadz DR. Arifin Badri–. Jadi, pajak itu sendiri adalah bentuk kezaliman, berupa perampasan harta terhadap kaum muslimin dengan cara yang tidak haq.
Kedua, bukankah pajak –sebagian besarnya– ditarik oleh pemerintah untuk dialokasikan bagi pembangunan fasilitas umum, jalan raya, santunan fakir miskin, dan lain-lain, yang mana mayoritas anggaran pembelanjaan negara juga sebagian besar dari pajak? CMIIW (correct me if I’m wrong, mohon benarkan jika saya salah, red). Jadi, bukankah banyak fatwa para ulama yang memperbolehkan mengeluarkan uang riba untuk pembangunan fasilitas umum, atau bahkan diinfakkan bagi fakir miskin, sebagaimana salah satu jawaban antum tentang hal ini?
Lantas, Fadhilatul Ustadz, bagaimanakah wijhatun nazhar (sudut pandang, red) pengharaman menggunakan uang riba untuk pajak? Di mana kita sama-sama tahu bahwa pajak itu adalah suatu yang tidak diterima oleh syara’, dan pemerintah pun menggunakan pajak tersebut untuk kepentingan umum.
Adakah fatwa atau jawaban dari para ulama yang mungkin Ustadz ketahui??? Atas penjelasan dan jawaban dari Fadhilatil Ustadz, saya ucapkan jazakallahu khayral jazaa’.
NB: Bagi para pembaca, jangan sampai salah paham. Walaupun pajak adalah suatu hal yang menyelisihi syariat dan suatu bentuk kezaliman terhadap kaum muslimin, namun kita tetap wajib menaatinya sebagai bagian dari ketaatan terhadap penguasa kaum muslimin, sebagai pengejawantahan terhadap hadits-hadits yang sangat banyak jumlahnya, yang menuntunkan agar kita tetap sabar, mendengar, dan taat walaupun penguasa merampas hak kita dan memukul punggung kita. Wallahu a’lam.
Ustadz Abu Salma
***
Jawaban:
Bismillah.
Fatwa yang saya temukan adalah sebagai berikut:
Fatwa pertama:
ع/91 بنوك وربا/ دفع الضرائب من الفوائد الربوية
[2078] عرض على اللجنة الاستفتاء الآتي المقدم من السيد / ناصر :
…يرجى من سيادتكم إفادتنا بشرعية التالي: يوجد لدينا عقارات في بعض الدول الأوروبية ندفع عنها ضرائب سنوية لهذه الدول.
…هل يجوز سداد هذه الضرائب من أموال ربوية ناتجة عن فوائد بنكية؟
أجابت اللجنة بما يلي:
… لا يجوز إيداع الأموال في البنوك مقابل فائدة ربوية، وبالتالي لا يجوز تسديد الضرائب من هذه الأموال لأنها خبيثة لا يجوز الانتفاع بها بحال من الأحوال، وإنما تصرف للمصالح العامة ، عدا المساجد والمصاحف ولا تحتسب من الزكاة، ولا يقضى بها دين. والله أعلم. (فتاوى قطاع الإفتاء بالكويت
Terjemahan fatwa tersebut:
Hukum membayar pajak dengan bunga ribawi.
Pertanyaan: Saya memiliki tanah di salah satu negara Eropa, yang wajib dibayar pajaknya setiap tahun kepada negara ini. Bolehkah melunasi pajak ini dengan harta ribawi hasil dari bunga bank?
Jawaban: Tidak boleh menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga ribawi. Oleh karena itu, tidak boleh melunasi pajak dari uang ini, karena riba adalah harta kotor yang tidak boleh dimanfaatkan, untuk apa pun keadaannya. Namun, bunga itu digunakan untuk kemaslahatan umum, selain masjid, pengadaan Al-Quran, dan tidak boleh dianggap sebagai zakat, serta tidak boleh digunakan membayar utang. Allahu a’lam. (Fatawa Qutha’ul Ifta’ di Kuwait, no. 2078, diambil dari fatwa Lajnah Istifta’).
Fatwa kedua:
رقم الفتوى 23036 السبب في عدم جواز دفع الضرائب من المال الحرام
تاريخ الفتوى : 23 رجب 1423
السؤال :
السلام عليكم. أنا مقاول خاص أعمل في منشآت حكومية فيتطلب الأمر مني حتماً وضع مبالغ نقدية في البنوك لتغطية خطاب الضمان وغيره وهذه المبالغ تحتسب لها فوائد وأنا لا أستلمها ولا آخذها لعلمي بحرمتها. وأدفع ولله الحمد زكاة مالي بعيدا عنها، ولكن تأتيني الضرائب الكثيرة وأنتم أعلم بحكمها. فهل لي أن آخذ من مال الفوائد لأسدد بها الضرائب؟؟ وجزاكم الله خيراً…..
الفتوى :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فلا ريب أن الأصل أنه لا يجب في مال المرء إلا ما أوجبه عليه الشرع، وإيجاب الضرائب في أموال الناس إنما يجوز وفقاً لضوابط قد سبق بيانها في الفتوى رقم : 592 .
هذا من حيث حكم الضرائب. أما تغطية هذه الضرائب من فوائد البنك فلا يجوز، لما في دفعها من الحماية لماله، وبالتالي اتنفاعه من هذه الفوائد المحرمة، وتراجع في ذلك الفتوى رقم : 1983 .
ونسأل الله تعالى أن يجزي السائل خيراً على حرصه على مراعاة أحكام الشرع في معاملاته. والله أعلم.
المفتي: مركز الفتوى بإشراف د.عبدالله الفقيه (فتاوى الشبكة الإسلامية)
Terjemahan fatwa tersebut:
Judul fatwa: Sebab terlarangnya membayar pajak dengan harta haram
Pertanyaan: Saya kontraktor khusus yang membangun fasilitas pemerintahan. Pemerintah menyuruh saya untuk menyimpan uang di bank guna menutupi biaya Letter of Guarantee dan biaya lainnya. Uang yang sama simpan menghasilkan bunga, namun saya tidak pernah menerimanya dan mengambilnya karena saya tahu statusnya haram…. Bolehkah saya mengambil uang riba tersebut untuk membayar pajak?
Jawaban: Pada dasarnya, manusia tidak berkewajiban untuk mengeluarkan hartanya kecuali karena kewajiban yang telah ditetapkan syariat. Mewajibkan adanya pajak terhadap harta masyarakat dibolehkan dengan aturan-aturan tertentu, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam fatwa no. 592. Hal ini jika dilihat dari sisi hukum pajak. Adapun membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini. Silakan baca kembali fatwa no. 1983…. Allahu a’lam.
Komentar kami (Tim Dakwah PM):
Satu hal yang patut digaris-bawahi dari fatwa di atas adalah bahwa dengan membayar pajak telah memberikan manfaat khusus bagi orang yang membayarnya. Sehingga, jika itu diambilkan dari uang riba, maka artinya dia telah memanfaatkan uang tersebut untuk sesuatu yang manfaatnya kembali pada kepentingan dirinya. Allahu a’lam.
Artikel www.pengusahamuslim.com